PROGRAM ZAKAT MAAL
ZAKAT MAAL
Program
penerimaan zakat maal dari masyarakat secara umum yang akan disalurkan kepada
mustahiq (yang berhak menerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Tujuan Program :
a. Memberikan sarana layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan dana zakatnya kepada mustahik dengan baik dan benar, serta amanah.
b. Memberikan sarana layanan kepada masyarakat untuk berkonsultasi seputar hukum zakat, penghitungan zakat, dan penyalurannya.
a. Memberikan sarana layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan dana zakatnya kepada mustahik dengan baik dan benar, serta amanah.
b. Memberikan sarana layanan kepada masyarakat untuk berkonsultasi seputar hukum zakat, penghitungan zakat, dan penyalurannya.
Sasaran Program :
Program Rutin
a. Fakir miskin
Santunan dalam bentuk uang yang diberikan setiap tahun pada bulan
Ramadhan
b. Santri miskin
Santunan pendidikan yang diberikan setiap bulan untuk pembayaran
SPP dan tunjangan kebutuhan santri lainnya.
c. Santri yang terlilit hutang (tunggakan SPP).
Program Non Rutin
a. Fakir Miskin
Santunan dalam bentuk uang untuk membantu orang miskin sekitar
pesantren Al-Furqon yang terkena musibah atau kebutuhan tertentu yang tidak
dapat dipenuhinya, misalnya : Biaya pengobatan, biaya persalinan ceasar, dll.
Dana Yang dibutuhkan :
PROGRAM
|
DANA
|
|
a.
|
Program rutin santunan Fakir Miskin
|
20,000,000
|
b.
|
Pembayaran SPP santri Miskin
|
192,140,000
|
c.
|
Pelunasan santri terlilit hutang SPP
|
360,000,000
|
d.
|
Program non rutin santunan pengobatan dan biaya
lainnya bagi Fakir Miskin (masyarakat umum)
|
14,000,000
|
Total dana yang dibutuhkan ± Rp
|
586,140,000
|
Waktu Pelaksanaan :
Setiap tahun dan setiap bulan, serta waktu-waktu tertentu untuk program
non rutin.
Penanggung Jawab : Ketua BMF
Prosedur Pelaksanaan
- Fakir miskin yang telah direkomendasikan oleh Kepala Desa setempat.
- Santri miskin :
a. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kota asal santri, yang disahkan oleh Kepala Desa Setempat.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Yayasan dan Lajnah Pendidikan.
a. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kota asal santri, yang disahkan oleh Kepala Desa Setempat.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Yayasan dan Lajnah Pendidikan.
- Santri terlilit hutang :
a. Surat pernyataan dari wali santri bahwa yang bersangkutan telah tidak mampu membiayai putra/putrinya untuk membayar biaya sekolah, yang disahkan oleh Kepala Desa.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Yayasan dan Lajnah Pendidikan.
a. Surat pernyataan dari wali santri bahwa yang bersangkutan telah tidak mampu membiayai putra/putrinya untuk membayar biaya sekolah, yang disahkan oleh Kepala Desa.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Yayasan dan Lajnah Pendidikan.
0 komentar: