PROGRAM ZAKAT MAAL



ZAKAT MAAL
Program penerimaan zakat maal dari masyarakat secara umum yang akan disalurkan kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Tujuan Program :   
a. Memberikan sarana layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan dana zakatnya kepada mustahik dengan baik dan benar, serta amanah.
b. Memberikan sarana layanan kepada masyarakat untuk berkonsultasi seputar hukum zakat, penghitungan zakat, dan penyalurannya.
Sasaran Program :
Program Rutin
a. Fakir miskin
Santunan dalam bentuk uang yang diberikan setiap tahun pada bulan Ramadhan
b. Santri miskin
Santunan pendidikan yang diberikan setiap bulan untuk pembayaran SPP dan tunjangan kebutuhan santri lainnya.
c. Santri yang terlilit hutang (tunggakan SPP).
Program Non Rutin
a. Fakir Miskin
Santunan dalam bentuk uang untuk membantu orang miskin sekitar pesantren Al-Furqon yang terkena musibah atau kebutuhan tertentu yang tidak dapat dipenuhinya, misalnya : Biaya pengobatan, biaya persalinan ceasar, dll.
Dana Yang dibutuhkan :

PROGRAM
DANA
a.
Program rutin santunan Fakir Miskin
20,000,000
b.
Pembayaran SPP santri Miskin
192,140,000
c.
Pelunasan santri terlilit hutang SPP
360,000,000
d.
Program non rutin santunan pengobatan dan biaya
lainnya bagi Fakir Miskin (masyarakat umum)
14,000,000

Total dana yang dibutuhkan ± Rp
586,140,000

Waktu Pelaksanaan :
Setiap tahun dan setiap bulan, serta waktu-waktu tertentu untuk program non rutin.
Penanggung Jawab : Ketua BMF
Prosedur Pelaksanaan
- Fakir miskin yang telah direkomendasikan oleh Kepala Desa setempat.
- Santri miskin : 
a. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kota asal santri, yang disahkan oleh Kepala Desa Setempat.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Yayasan dan Lajnah Pendidikan.
- Santri terlilit hutang : 
a. Surat pernyataan dari wali santri bahwa yang bersangkutan telah tidak mampu membiayai putra/putrinya untuk membayar biaya sekolah, yang disahkan oleh Kepala Desa.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Yayasan dan Lajnah Pendidikan.

0 komentar: